Peta Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) |
Dasar Hukum
Undang Undang No.11 Tahun 2006, Mengenai Tentang Pemerintahan Aceh. Undang Undang ini merupakan hasil kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia. Dimana pemerintahan provinsi Aceh diberikan wewenang penuh untuk mengatur seluruh hutan yang ada di wilayahnya.
Pasal 150 Undang Undang No.11 tahun 2006, menyatakan : Pemerintah (Indonesia) bersedia untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh di dalam mengelola Ekosistem Leuser yang terdapat di wilayah Aceh serta melindungi, menjaga, melestarikan, merehabilitasi fungsi wilayah dan memanfaatkan dengan sebaik baiknya
Undang Undang No. 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini berisi garis besar perencanaan ruang nasional dan kebijakan perencanaan ruang.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser menjadi Kawasan Strategis Nasional - suatu area yang menjadi kepentingan nasional terutama untuk alasan ekonomi dan lingkungan. Khusus Kawasan Ekosistem Leuser menegaskan bahwa area ini “harus dilindungi dan dilestarikan, fungsinya dioptimalkan untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem, menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, keunikan alamnya dipelihara, dan status kawasan strategis nasionalnya berkelanjutan” . PP No 26, 2008 berlaku selama dua puluh tahun.
Undang Undang No.11 Tahun 2006, Mengenai Tentang Pemerintahan Aceh. Undang Undang ini merupakan hasil kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia. Dimana pemerintahan provinsi Aceh diberikan wewenang penuh untuk mengatur seluruh hutan yang ada di wilayahnya.
Pasal 150 Undang Undang No.11 tahun 2006, menyatakan : Pemerintah (Indonesia) bersedia untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh di dalam mengelola Ekosistem Leuser yang terdapat di wilayah Aceh serta melindungi, menjaga, melestarikan, merehabilitasi fungsi wilayah dan memanfaatkan dengan sebaik baiknya
Undang Undang No. 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini berisi garis besar perencanaan ruang nasional dan kebijakan perencanaan ruang.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser menjadi Kawasan Strategis Nasional - suatu area yang menjadi kepentingan nasional terutama untuk alasan ekonomi dan lingkungan. Khusus Kawasan Ekosistem Leuser menegaskan bahwa area ini “harus dilindungi dan dilestarikan, fungsinya dioptimalkan untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem, menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, keunikan alamnya dipelihara, dan status kawasan strategis nasionalnya berkelanjutan” . PP No 26, 2008 berlaku selama dua puluh tahun.
English Version
The legal basis of the Leuser Ecosystem
Law No. 11 of 2006 , Concerning On the Governing of Aceh . This law is the result of a peace agreement signed in Helsinki , Finland . Where the Aceh provincial government granted full authority to regulate the entire forest in the region .
Article 150 of Law 11 of 2006 , states : Government ( Indonesia) are willing to give authority to the Government of Aceh in the Leuser Ecosystem managing contained in Aceh as well as protect , preserve , conserve , rehabilitate and utilize the function areas with as much as you.
Law No. 26 In 2007 , On Spatial Planning . This Act outlines the national spatial planning and spatial planning policies .
Government Regulation no . 26 In 2008 , On National Spatial Plan . This regulation states that the Leuser Ecosystem become of national strategic importance - an area which is of national importance , especially for economic and environmental reasons . Leuser Ecosystem specifically confirms that this area " must be protected and preserved , its function is optimized to return the balance of the ecosystem , preserve biodiversity , maintain its natural uniqueness , and the status of ongoing national strategic area " . PP No. 26, 2008 valid for twenty years .
Article 150 of Law 11 of 2006 , states : Government ( Indonesia) are willing to give authority to the Government of Aceh in the Leuser Ecosystem managing contained in Aceh as well as protect , preserve , conserve , rehabilitate and utilize the function areas with as much as you.
Law No. 26 In 2007 , On Spatial Planning . This Act outlines the national spatial planning and spatial planning policies .
Government Regulation no . 26 In 2008 , On National Spatial Plan . This regulation states that the Leuser Ecosystem become of national strategic importance - an area which is of national importance , especially for economic and environmental reasons . Leuser Ecosystem specifically confirms that this area " must be protected and preserved , its function is optimized to return the balance of the ecosystem , preserve biodiversity , maintain its natural uniqueness , and the status of ongoing national strategic area " . PP No. 26, 2008 valid for twenty years .
No comments:
Post a Comment